Perpanjangan Pajak Kendaran Bermotor di Kelurahan Gunungketur

GUNUNGKETUR - Kelurahan Gunungketur pada Senin, 6 Juli 2020 bekerja sama dengan Samsat Kota Yogykarta mengadakan pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan (pajak setahun sekali) bertempat di aula rapat Kelurahan Gunungketur.

Program ini merupakan inovasi dari Progam Go Door (go door to door) Samsat Kota Yogyakarta. Go Door adalah sistem pembayaran pajak secara langsung (jemput bola) yang dilakukan oleh Samsat dengan mendatangi ke alamat penunggak pajak. Namun kali ini Go Door dilaksanakan di kelurahan untuk melayani pembayaran pajak baik bagi penunggak maupun bukan penunggak pajak.

Meski program ini dilaksanakan di Kelurahan Gunungketur namun tetap bisa melayani pembayaran pajak bagi wajib pajak yang berdomisili di luar Kelurahan Gunungketur khususnya bagi wajib pajak se DIY. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah pembayaran pajak bagi masyarakat di lingkungan Kelurahan Gunungketur dan sekitarnya, serta sebagai sarana Samsat Kota Yogyakarta menjaring PAD.

Di masa pandemi Covid-19 ini, Samsat Kota Yogyakarta memberikan keringanan pembayaran pajak yang tertunggak dengan menghapus denda pajak yang terlambat. Sehingga yang dibayarkan hanya pokok pajak dan denda jasa raharja.

Melihat besarnya antusias masyarakat yang mengikuti program ini. Kedepan, besar harapan pelayanan perpanjangan pajak tahunan bisa kembali di adakan di kelurahan secara rutin.