WORKSHOP PENUNDAAN PERNIKAHAN DINI

GUNUNGKETUR BERDAYA, YOGYA. UU No 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga telah mengamanatkan perlunya pengendalian kuantitas , peningkatan kualitas dan pengarahan mobilitas penduduk agar mampu menjadi sumber daya manusia yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan Nasional. Berangkat dari itulah Kelurahan Gunungketur melalui Anggaran Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Gunungketur mengadakan Workshop Penundaan Pernikahan Dini.

Peserta Pelatihan diikuti oleh Pemuda dan Pemudi di Wilayah Kelurahan Gunungketur yang terdiri dari tiga kampung dengan rentang usia 15- 25 Tahun , adapun tiga kamapung dimaksud adalah  Kampung Gunungketur, Kampung Margoyasan dan Kampung Kauman.

Kegiatan dilaksanakan pada Senin , 28 Maret 2022 Pukul 19.00 Wib  di Kopi Warsimah dengan Narasumber dari RS Islam Yogyakarta yaitu dr. Pramudito Cahyo Januaryadi dan Agus Triyanto dr PKBI. Kopi Warsimah di[ilih sebagai lokasi kegiatan karena lokasinya cukup representatif apalagi untuk anak muda kekinian.

Lurah Gunungketur , Sunarni, SM sebagai pemangku wilayah sangat mengapresiasi peserta yang notabene pemuda dan pemudi diwilayah Kelurahan Gunungketur yang cukup antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut.