SOSIALISASI PERDA RETRIBUSI KEBERSIHAN SEBAGAI UPAYA PENANGULANGAN MASALAH PERSAMPAHAN DI KOTA YOGYAKARTA
GUNTUR BERDAYA. Gunungketurkel.jogjakota.go.id. Dalam rangka menginformasikan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,maka dilakukan sosialisasi retribusi pelayanan kebersihan/persampahan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta pada 30 Januari 2024 yang bertempat di Aula Kelurahan Gunungketur.
Hadir dalam acara ini Tim dari DLH Kota Yogyakarta,Perangkat Kelurahan Gunungktur dan perwakilan wilayah yaitu pengelola retribusi RW di wilayah Kelurahan Gunungketur.Sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Bapak Supriyatno,Spt dari Dinas Lingkungan Hidup.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 merupakan perubahan dari Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Kebersihan.Terdapat beberapa perubahan yang diberlakukan pada Perda terbaru .Selain itu diharapkan para pengelola retribusi bisa menjelaskan kepada masyarakat bahwa retribusi kebersihan merupakan wujud peran serta Masyarakat bagi penanggulangan masalah persampahan di Kota Yogyakarta.